NAMA : SALSABILA ASYIFA
KELAS : 2EB24
NPM : 29214956
BAB
1 Pendahuluan
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB
2 Pembahasan
A. Arti
Penting Ekonomi Koperasi
B. Pelopor
Koperasi Di Indonesia
C. Perkembangan
Koperasi Di Indonesia
BAB
3 PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Referensi
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan
koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di
perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat
bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidup dasar. Kegiatan koperasi
adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi
persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya
koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di
samping sektor sektor perekonomian yang lainnya. Bagi bangsa
Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
B.
Rumusan Masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan
dari pembahasan saya dalam materi ekonomi koperasi, saya akan memberitahu apa
saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu: Apa saja yang harus
diketahui tentang ekonomi koperasi?
C.
Tujuan
1.
Supaya dapat
menjelaskan pengertian ekonomi koperasi
2. Supaya dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi
koperasi
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Arti
penting ekonomi koperasi
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidup, sedang koperasi
adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai
pelanggan. Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi,
sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan
berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk
mencapai hasil yang maksimal.
Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah
koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum,
koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih
terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran
koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil
dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan
menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal
diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan
pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi,
menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat.
Koperasi pada saat ini mengalami
kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan
dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan
kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka
lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga
yang menguntungkan anggota koperasi.
B.
Pelopor
Koperasi Di Indonesia
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria
Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang
bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha
yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak
rintangan dari kaum bangsa Belanda tersebut. Upaya yang ditempuh pemerintah
kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan (Algemene Volkscrediet Bank), rumah
gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo
berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang
didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena
rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan
miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia
koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU
No. 25 Tahun 1992. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan
usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk
koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini
mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan,
seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama,
dengan kegiatan simpan pinjam maupun kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan pinjam dan lain-lainya.
C.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
1.
Awal
Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya berkembang dari
waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di
Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka
selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan
koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah
Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang
ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari
zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang
pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social
dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu
penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun
1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat
secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam
Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur
Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada
zaman orde baru hingga sekarang :a. Pada tanggal
18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12
tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b .Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
c. Lalu pada
tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Dan pada
tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang
akan datang.
e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
BAB
3
PENUTUP
A. Kesimpulan
B.
REFERENSI
http://atikhacitra.blogspot.co.id/2014/10/arti-penting-ekonomi-koperasi.html\
Buku : Hendra dan
Kusnadi (Ekonomi koperasi)
http://fanyone.blogspot.co.id/2012/10/sejarah-koperasi-di-indonesia.html
http://indah-indahcupzz.blogspot.co.id/2015/01/tugas-3-perkembangan-koperasi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar