Kelas: 2EB24
NPM: 29214956
HUKUM EKONOMI
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Peranan
hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu
dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan
hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak.
Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan
sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh
langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah
institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh
langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk
mengubah perilaku masyarakat.
B. Rumusan
Makalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a. Pengertian Hukum
b. Tujuan Hukum
c. Penjelasan Hukum Ekonomi Dan Contoh
Hukum Ekonomi
C. Tujuan
Makalah
Dengan
adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami
hal-hal di bawah ini:
a. Mengetahui Pengertian Hukum
b. Mengetahui Apa Tujuan Dari Hukum
c. Mengetahui Pengertian Dan Contoh-Contoh
Dari Hukum Ekonomi
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya. Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan
menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah
suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HUKUM
Berikut ini definisi
Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625:
Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im
Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
B.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
·
Tujuan Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
- Teori etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya
ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan
mewujudkan keadilan.
- Teori Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
- Teori Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai.
Dan
untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat
yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang
lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi
haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara
teori etis dan utilitis.
·
Sumber Hukum
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum
ditinjau dari segi material dan formal
•
Sumber-sumber hukum material
Dalam
sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh
:
1.
Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
•
Sumber hukum formal
1.
Undang – Undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.
Kebiasaan (Costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
3.
Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
C.
HUKUM EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Analasis:
Jadi Hukum adalah Sistem aturan atau adat yang dianggap mengikat dan dikukuhkan
oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga hukum. Hukum juga
adalah sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia agar lebih sopan dan taat
kepada peraturan yang telah dibuat.
Referensi:
http://saidfickrihakim.blogspot.co.id/2015/04/1.html
http://cameliawarda.blogspot.co.id/2015/04/1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://makalahcentre.blogspot.co.id/2011/01/makalah-tentang-hukum.html
Referensi:
http://saidfickrihakim.blogspot.co.id/2015/04/1.html
http://cameliawarda.blogspot.co.id/2015/04/1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://makalahcentre.blogspot.co.id/2011/01/makalah-tentang-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar