Jumat, 15 April 2016

Tugas softskill 2eb24 HUKUM PERIKATAN

Nama: Salsabila Asyifa
Kelas : 2eb24
Npm. : 29214956

HUKUM PERIKATAN

A. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan
harta kekayaan antara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak
atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan
hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat
hukum dari suatu perjanjian atau
peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan. Dari rumusan
ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan (law of property), juga
terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan
Hukum Perdata, pengertian perikatan
adalah suatu hubungan dalam lapangan
harta kekayaan antara dua orang atau
lebih dimana pihak yang satu berhak
atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah
memberikan pengertian mengenai
perikatan. Pitlo memberikan pengertian
perikatan yaitu suatu hubungan hukum
yang bersifat harta kekayaan antara
dua orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu berhak (kreditur) dan
pihak lain berkewajiban (debitur) atas
suatu prestasi.
            Di dalam perikatan ada
perikatan untuk berbuat sesuatu dan
untuk tidak berbuat sesuatu. Yang
dimaksud dengan perikatan untuk
berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal,
tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan
perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
yaitu untuk tidak melakukan perbuatan
tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk
tidak mendirikan bangunan yang
sangat tinggi sehingga menutupi sinar
matahari atau sebuah perjanjian agar
memotong rambut tidak sampai botak

B. Dasar hukum perikatan
Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah
perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat
dibagi lagi menjadi undang-undang
melulu dan undang-undang dan
perbuatan manusia. Sumber undang-
undang dan perbuatan manusia dibagi
lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber
adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum
( onrechtmatige daad ) dan perwakilan
sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-
undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH
Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-
undang. Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH
Perdata ) : Suatu persetujuan adalah
suatu perbuatan dimana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata ) : Perikatan yang lahir karena
undang-undang timbul dari undang-
undang atau dari undang-undang
sebagai akibat perbuatan orang.

C. Azas-azas hukum perikatan
1. ASAS KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan
dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat sarat :
(1) Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
(2) Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
(3) suatu hal tertentu
(4) suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan
dengan sebagai pernyataan kehendak
bebas yang disetujui antara pihak-pihak
ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta sun servanda berkaitan
dengan akibat suatu perjanjian. Pasal
1338 ayat (1) KUHPdt:
· Perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang….”
· Para pihak harus menghormati
perjanjian dan melaksanakannya
karena perjanjian itu merupakan
kehendak bebas para pihakASAS-ASAS
HUKUM PERIKATAN
3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undangundang bagi mereka yang
membuatnya”
Ketentuan tersebut memberikan
kebebasan parapihak untuk :
· Membuat atau tidak membuat
perjanjian;
· Mengadakan perjanjian dengan
siapapun;
· Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya;
· Menentukan bentuk perjanjian,
yaitu tertulis atau lisan.
Di samping ketiga asas utama tersebut,
masih terdapat beberapa asas hukum
perikatan nasional, yaitu :
1. Asas kepercayaan;
2. Asas persamaan hukum;
3. Asas keseimbangan;
4. Asas kepastian hukum;
5. Asas moral;
6. Asas kepatutan;
7. Asas kebiasaan;
8. Asas perlindungan;
D. Hapusnya Perikatan
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur
secara khusus apa yang dimaksud
berakhirnya perikatan, tetapi yang
diatur dalam Bab IV buku III BW hanya
hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara
tegas menyebutkan sepuluh cara
hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut
adalah:
· Pembayaran.
· Penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan (konsignasi).
· Pembaharuan utang (novasi).
· Perjumpaan utang atau
kompensasi.
· Percampuran utang (konfusio).
· Pembebasan utang.
· Musnahnya barang terutang.
· Batal/ pembatalan.
· Berlakunya suatu syarat batal.
· Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait dengan Pasal 1231
perikatan yang lahir karena undang-
undang dan perikatan yang lahir
karena perjanjian. Maka berakhirnya
perikatan juga demikian. Ada perikatan
yang berakhir karena perjanjian seperti
pembayaran, novasi, kompensasi,
percampuran utang, pembebasan utang,
pembatalan dan berlakunya suatu
syarat batal. Sedangkan  berakhirnya
perikatan karena undang–undang
diantaranya; konsignasi, musnahnya
barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya perikatan
tersebut dapat terurai jelas maka perlu
dikemukakan beberapa item yang
penting, perihal defenisi dan
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya
sehinga suatu perikatan/ kontrak
dikatakan berakhir:
v Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena
pembayaran dijabarkan lebih lanjut
dalam Pasal 1382 BW sampai dengan
Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran
dapat ditinjau secara sempit dan secara
yuridis tekhnis.
            Pembayaran dalam arti sempit
adalah pelunasan utang oleh debitur
kepada kreditur, pembayaran seperti
ini dilakukan dalam bentuk uang atau
barang. Sedangkan pengertian
pembayaran dalam arti yuridis tidak
hanya dalam bentuk uang, tetapi juga
dalam bentuk jasa seperti jasa dokter,
tukang bedah, jasa tukang cukur atau
guru privat.
            Suatu maslah yang sering
muncul dalam pembayaran adalah
masalah subrogasi. Subrogasi adalah
penggantian hak-hak siberpiutang
(kreditur) oleh seorang ketiga yang
membayar kepada siberpiutang itu.
Setelah utang dibayar, muncul seorang
kreditur yang baru menggantikan
kreditur yang lama. Jadi utang tersebut
hapus karena pembayaran tadi, tetapi
pada detik itu juga hidup lagi dengan
orang ketiga tersebut sebagai pengganti
dari kreditur yang lama.
v Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila
seorang kreditur menolak pembayaran
yang dilakukan oleh debitur, debitur
dapat melakukan penawaran
pembayaran tunai atas utangnya, dan
jika kreditur masih menolak, debitur
dapat menitipkan uang atau barangnya
di pengadilan.
v Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413
Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah
persetujuan, dimana suatu perikatan
telah dibatalkan dan sekaligus suatu
perikatan lain harus dihidupkan, yang
ditempatkan di tempat yang asli. Ada
tiga macam jalan untuk melaksanakan
suatu novasi atau pembaharuan utang
yakni:
            Apabila seorang yang berutang
membuat suatu perikatan utang baru
guna orang yang mengutangkannya,
yang menggantikan utang yang lama
yang dihapuskan karenanya. Novasi ini
disebut novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru
ditunjuk untuk menggantikan orang
berutang lama, yang oleh siberpiutang
dibebaskan dari perikatannya (ini
dinamakan novasi subjektif pasif).
Apabila sebagai akibat suatu
perjanjian baru, seorang kreditur baru
ditunjuk untuk menggantikan kreditur
lama, terhadap siapa si berutang
dibebaskan dari perikatannya (novasi
subjektif aktif)
v Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan
utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d
Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan
kompensasi adalah penghapusan
masing-masing utang dengan jalan
saling memperhitungkan utang yang
sudah dapat ditagih antara kreditur dan
debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh:
A menyewakan rumah kepada si B
seharga RP 300.000 pertahun. B baru
membayar setengah tahun terhadap
rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan
tetapi pada bulan kedua A meminjam
uang kepada si B sebab ia butuh uang
untuk membayar SPP untuk anaknya
sebanyak Rp 150.000. maka yang
demikianlah antara si A dan si b terjadi
perjumpaan utang.
v Konfusio
Konfusio atau percampuran utang
diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal
1437 BW. Konfusio adalah
percampuran kedudukan sebagai orang
yang berutang dengan kedudukan
sebagai kreditur menjadi satu (vide:
Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam
suatu testamen ditunjuk sebagai waris
tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur
kawin dengan krediturnya dalam suatu
persatuan harta kawin.

Referensi:
https://
aramayudho.wordpress.com/2012/04/07
/dasar-hukum-perikatan/
http://
bobobpratiwi.blogspot.com/2013/04/
bab-4-azas-azas-hukum-perikatan.html
http://www.negarahukum.com/hukum/
hapusnya-perikatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar