BAB 3
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A.
Latar
Belakang
Dapat
mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal
ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun
sesudah indonesia merdeka.
Dengan
demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas
lapangan ,hukum perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya
KUHP,berlakunya KUHP di dindonesia ,sistematika hukum perdata , subyek hukum,
domisili hukum , catatan sipil ,perkawinan, harta dalam perkawinan,putusnya
perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Kita
dapat mengetahui pengertian dan istilah hukum perdata itu seperti apa?
2.
Apasaja
yang mengatur hukum tentang orang?
3.
Hukum
keluarga itu seperti apa?
4.
Dan
dapat mengetahui hukum kebendaan dan hukum perikatannya?
C.
Tujuan
Makalah
Agar dapat mempermudah dalam belajar mahasiswa
dalam mengetahui hukum perdata.
PEMBAHASAN
A. Istilah dan pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum
yangmengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Terdapat beberapa unsur yaitu :
1.
Peraturan Hukum
2.
Hubungan Hukum
3.
Orang
Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan
hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW),kitab
undang-undang hukum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang tambahan lainnya.
Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum
perdata sebagaimana terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata
(BW).Subekti mengatakan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materiil,yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan
perseorangan.Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan
hukum dagang.
Soedawi Masjchoen sofwan mengatakan hukum
perdata yang diatur dalam KUHperdata disebut hukum perdata dalam arti
sempit.Sedangkan hukum perdata dalam arti luas termasuk didalamnya hukum dagang
.
B. Luas
lapangan hukum perdata
·
Peraturan
hukum
Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan
mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum
artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “ berasal dari bahasa samgsekerta
yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan militer (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai
warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.
·
Hubungan
Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum
itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yang Satu terhadap
warga,pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.
·
Orang(persoon)
Orang(persoon)
adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan
kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan
badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara
asing.
C. Hukum perdata material indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup
bermasyarakat.Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan
juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban
itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat
disebut “hukum perdata material”.
Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
·
Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
·
Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
·
Harta kekayaan (vermogensrecht)
·
Pewarisan (erfrecht)
D. Sumber-sumber hukum perdata
· Arti sumber hukum
Yang
dimaksud dengan sumber hukum perdata
ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal
mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat”
menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
· Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah
asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda
yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
Sumber dalam arti
“pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45
ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas
dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti
pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.).
Sumber dalam arti asal
mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.
· Sumber dalam arti material
Sumer
dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan
ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya
Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan,
dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut
Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata
bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai
warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan lain-lain.Sumber dalam
arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
Sumber
hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman
kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya
sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah
lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.
E. Hukum perdata Indonesia
Karena
Belanda pernah menjajah Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat
diberlakukan pula di Hinda Belanda pada waktu itu.Caranya ialah dibentuk B.W.
Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Denagan kata
lain B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas
konkordansi (persamaan). B.W. Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada
tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan dinyatakan
berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia
merdeka,berdasarkanaturanperalihan UUD45,maka B.W.
HindiaBelandtetapdinyatakanberlakusebelumdigantikanolehundang-undangbaruberdasarkanUndangUndangDasarini.B.W.HindiaBelandainidisebutkitabUndng-UndngHukumperdata
Indonesia
Yang dimaksuddenganhukumperdata Indonesia
adalah Hukumperdata yang baerlaku di indonesia. Hukum perdata di Indonesia
adalah hukum perdata barat yang berinduki pada kitab undang-undang hukum
perdata, yang dalam bahasa aslinya disebut burgerlikik.
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam
artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
Faktor
etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan
golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia
belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum
perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan
yang berlaku dinegeri belanda. Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur
Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya,
dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
Orang Indonesia asli dan orang Timur asing,
sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa
Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa
Eropa.
Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis
didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila dilihat dari sistematika, hukum
perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1. Sistematika
hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana
termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
Buku I
: tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1
s/d 498)
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum
benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
Buku
III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian
(pasal 1233 s/d 1864)
Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa
yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum
diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
o Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang
perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur
tentang hal – hal diri seseorang.
o Hukum tentang keluarga /hukum keluarga :
mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum
yang timbul di perkawinan.
o Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta
benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan
uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
o Hukum Waris(erfrecht) : memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Analisis: Jadi Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika Hukum Umum mengatur segala sesuatu yang
terjadi. Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antara manusia atau
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi:
http://sabrinadea11.blogspot.co.id/2015/03/hukum-perdata.html
http://makalahhukumperdata.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar