Jumat, 18 Maret 2016

Tugas Softskill 3 (2eb24)



BAB 3
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A.    Latar Belakang
Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia merdeka.
Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP,berlakunya KUHP di dindonesia ,sistematika hukum perdata , subyek hukum, domisili hukum , catatan sipil ,perkawinan, harta dalam perkawinan,putusnya perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Kita dapat mengetahui pengertian dan istilah hukum perdata itu seperti apa?
2.      Apasaja yang mengatur hukum tentang orang?
3.      Hukum keluarga itu seperti apa?
4.      Dan dapat mengetahui hukum kebendaan dan hukum perikatannya?

C.     Tujuan Makalah
 Agar dapat mempermudah dalam belajar mahasiswa dalam mengetahui hukum perdata.


PEMBAHASAN


A.    Istilah dan pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yangmengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Terdapat beberapa unsur yaitu :
1.       Peraturan Hukum
2.       Hubungan Hukum
3.       Orang

Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW),kitab undang-undang hukum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW).Subekti mengatakan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil,yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hukum dagang.
Soedawi Masjchoen sofwan mengatakan hukum perdata yang diatur dalam KUHperdata disebut hukum perdata dalam arti sempit.Sedangkan hukum perdata dalam arti luas termasuk didalamnya hukum dagang
.
B.      Luas lapangan hukum perdata

·                Peraturan hukum
 Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “ berasal dari bahasa samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan militer  (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.
·                Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yang Satu terhadap warga,pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.
·                Orang(persoon)
Orang(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.

C.     Hukum perdata material indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat.Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
   Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
·         Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
·         Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
·         Harta kekayaan (vermogensrecht)
·         Pewarisan (erfrecht)

D.    Sumber-sumber hukum perdata

·  Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
·  Sumber dalam arti formal
   Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
            Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.).
            Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.
·  Sumber dalam arti material
Sumer dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.



E.     Hukum perdata Indonesia

 Karena Belanda pernah menjajah Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hinda Belanda pada waktu itu.Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Denagan kata lain B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan). B.W. Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka,berdasarkanaturanperalihan UUD45,maka B.W. HindiaBelandtetapdinyatakanberlakusebelumdigantikanolehundang-undangbaruberdasarkanUndangUndangDasarini.B.W.HindiaBelandainidisebutkitabUndng-UndngHukumperdata Indonesia            
Yang dimaksuddenganhukumperdata Indonesia adalah Hukumperdata yang baerlaku di indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat yang berinduki pada kitab undang-undang hukum perdata, yang dalam bahasa aslinya disebut burgerlikik.
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
 Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
 Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
 Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda. Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
 Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :

1.   Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
 Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
 Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.      Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :

o   Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
o   Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
o   Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
o   Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


 

Analisis: Jadi Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika Hukum Umum mengatur segala sesuatu yang terjadi. Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antara manusia atau masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. 

Referensi:
http://sabrinadea11.blogspot.co.id/2015/03/hukum-perdata.html
http://makalahhukumperdata.blogspot.co.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar