BAB
2
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
A.
Latar Belakang
Indonesia
adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat
peristiwa-peristiwa hukum antara subjek,
objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum . Oleh karena itu tujuan
dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini
yaitu agar dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan
objek hukum serta dapat mengetahui hubungan hukum antara peristiwa dan
perbuatan hukum agartidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum
dan tidak mengetahui haknya dalam hukum sehingga terjadi hubungan hukum yang baik antara objek
hukum dan subjek hukum itu sendiri.
B.
Rumusan Masalah
1. Pengertian
Subjek Hukum
2. Pengertian
Objek Hukum
3. Penjelasan
Tentang Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang
C.
Tujuan Makalah
1. Mengetahui
Pengertian Subjek Hukum
2. Mengetahui
Pengertian Objek Hukum
3. Mengerti
penjelasan Tentang Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
PEMBAHASAN
·
Subjek Hukum
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
·
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu
juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita
kawin)
·
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
·
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang
ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
·
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang
·
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132
KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu
ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
· Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik,dll.
a. Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
o
Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o
Gadai bersifat accesoir
Analisis:
Jadi Hukum adalah segala sesuatu yang mengatur manusia agar dapat berprilaku
dengan baik dan benar. Di dalam hukum itu sendiri terdapat subyek dan objek hukum
dimana subyek hukum adalah suatu hak dan kewajiban di dalam hukum sedangkan
objek hukum adalah suatu manfaat dalam subyek hukum itu sendiri.
Analisis:
Jadi Hukum adalah segala sesuatu yang mengatur manusia agar dapat berprilaku
dengan baik dan benar. Di dalam hukum itu sendiri terdapat subyek dan objek hukum
dimana subyek hukum adalah suatu hak dan kewajiban di dalam hukum sedangkan
objek hukum adalah suatu manfaat dalam subyek hukum itu sendiri.
Referensi:
http://tugaskuliah-adit.blogspot.co.id/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://sharingaboutlawina.blogspot.co.id/2014/12/subjek-dan-objek-hukum.html
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
https://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar