Jumat, 18 Maret 2016

Tugas Softskill 2 (2EB24)



BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM 


A.    Latar Belakang
Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum  antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum . Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu agar dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum serta dapat mengetahui hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan hukum agartidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan tidak mengetahui haknya dalam hukum sehingga  terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.
 
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Subjek Hukum
2.      Pengertian Objek Hukum
3.      Penjelasan Tentang Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang

C.     Tujuan Makalah
1.      Mengetahui Pengertian Subjek Hukum
2.      Mengetahui Pengertian Objek Hukum
3.      Mengerti penjelasan Tentang Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang


PEMBAHASAN

·         Subjek Hukum 

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
·         Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :

Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

·         Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.

b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi



·         Objek Hukum 

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1.    Benda Bergerak

Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

2.    Benda Tidak Bergerak

Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

·         Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang

·         Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.




·       Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.   Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
o   Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o   Gadai bersifat accesoir



Analisis: 
Jadi Hukum adalah segala sesuatu yang mengatur manusia agar dapat berprilaku
dengan baik dan benar. Di dalam hukum itu sendiri terdapat subyek dan objek hukum
dimana subyek hukum adalah suatu hak dan kewajiban di dalam hukum sedangkan
objek hukum adalah suatu manfaat dalam subyek hukum itu sendiri. 
 
Referensi:
http://tugaskuliah-adit.blogspot.co.id/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://sharingaboutlawina.blogspot.co.id/2014/12/subjek-dan-objek-hukum.html
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/ 
https://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar