6/7.8 kebijakan
anti kemiskinan
a. Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non
personel hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan
Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah
rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa
kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personildan biaya investasi. Prioritas
utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah. Oleh karena
itu keterbatasan dana BOS dari pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi
sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai dari sumber lain,
dengan prioritas utama dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan
selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.
b. Kredit Usaha Rakyat
(KUR)
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya
disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah
Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang
didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang
dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana
bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70%
sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR
diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank
pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri
(BSM).
c. Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat
Kemiskinan mempengaruhi
kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam
penyakit, karena mereka mengalami gangguan sebagai berikut:
1. menderita gizi buruk
2. pengetahuan
kesehatan kurang
3. perilaku kesehatan
kurang
4. lingkungan pemukiman
buruk
5. biaya kesehatan
tidak tersedia
Sebaliknya kesehatan
mempengaruhi kemiskinan. Masyarakat yang sehat menekan kemiskinan karena orang
yang sehat memiliki kondisi sebagai berikut:
1. produktivitas kerja
tinggi
2. pengeluaran berobat
rendah
3. Investasi dan
tabungan memadai
4. tingkat pendidikan
maju
5. tingkat fertilitas
dan kematian rendah
6. stabilitas ekonomi
mantap
Pelayanan kesehatan
peduli penduduk miskin meliputi upaya-upaya sebagai berikut: – Membebaskan
biaya kesehatan dan mengutamakan masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita
masyarakat miskin seperti TB, malaria, kurang gizi, PMS dan pelbagai penyakit
infeksi lain dan kesehatan lingkungan. – Mengutamakan penanggulangan penyakit
penduduk tidak mampu.
– Meningkatkan
penyediaan serta efektifitas pelbagai pelayanan kesehatan masyarakat yang
bersifat non personal seperti penyuluhan kesehatan, regulasi pelayanan
kesehatan termasuk penyediaan obat, keamanan dan fortifikasi makanan,
pengawasan kesehatan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
– Meningkatkan akses
dan mutu pelayanan kesehatan penduduk tidak mampu
– Realokasi pelbagai sumber
daya yang tersedia dengan memprioritaskan pada daerah miskin
– Meningkatkan
partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat miskin. Masalah kesehatan
masyarakat bukan masalah pemerintah saja melainkan masalah masyarakat itu
sendiri karena perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat miskin.
d. Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS)
Tujuan Penyelenggaraan
JAMKESMAS
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan
mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu
agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan
efisien.
Tujuan Khusus :
a. Meningkatnya cakupan
masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di
Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit.
b. Meningkatnya
kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c. Terselenggaranya
pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel SasaranSasaran program
adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sejumlah 76,4
juta jiwa, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
d. Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM)
PNPM Mandiri adalah
program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan
masyarakat. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM
Mandiri ini adalah :
Tujuan Umum:
Meningkatnya
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus:
– Meningkatnya
partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan,
komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering
terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan
pembangunan.
– Meningkatnya
kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
– Meningkatnya
kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama
masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak
pada masyarakat miskin (pro-poor).
– Meningkatnya sinergi
masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk
mengefektifkan upaya-upaya penanggulangankemiskinan.
– Meningkatnya
keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan
kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
– Meningkatnya modal
sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta
untuk melestarikan kearifan lokal.
– Meningkatnya inovasi
dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam
pemberdayaan masyarakat.
e. Program Raskin
Program Raskin
merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan
ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui
pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin dimana
masing-masing keluarga akan menerima beras minimal 10 Kg KK per bulan dan
maksimal 20 Kg KK per bulan netto dengan harga netto Rp 1.000 per kg di titik
distribusi.
Sasarannya adalah
terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan
kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga
bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan
keluarga miskin. Program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) ditujukan untuk
rumah tangga miskin (RTM) di desa/kelurahan.
f. Program Keluarga
Harapan
Dalam rangka percepatan
penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang
perlindungan sosial, Pemerintah Indonesia mulai tahun 2007 akan melaksanakan
Program Keluarga Harapan (PKH). PKH dikenal di Negara lain dengan istilah
Conditional Cash Transfers (CCT) atau bantuan tunai bersyarat. PKH bukan
merupakan kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai yang diberikan dalam rangka
membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah
melakukan penyesuaian harga BBM.
Setidaknya terdapat 5
Komponen MDG’s yang secara tidak langsung akan terbantu oleh PKH yaitu:
1. Pengurangan penduduk
miskin dan kelaparan
2. Pendidikan Dasar
3. Kesetaraan Gender
4. Pengurangan angka
kematian bayi dan balita
5. Pengurangan kematian
ibu melahirkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar