Kamis, 30 April 2015

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Sub Pokok Bahasan: Dominasi SDA di Indonesia



4.3 Dominasi SDA

Ini sungguh ironis, terlebih setiap tahun persentasi atas pengelolaan pada bagian industri di Indonesia selalu bertambah. Bahkan jika dibanding persentasi atas kepemilikan serta kewenangan dalam mengelola berbagai jenis bidang dalam BUMN, pihak nasional selalu dibawah rata-rata pihak asing atas keikutsertaannya dalam ambil bagian penguasaan. Sepertinya pemerintah tidak bias berbuat banyak dalam mengatur kepemilikan perusahaan asing di Indonesia. Pemerintah seakan mengistimewakan pihak asing yang ingin menginvestasikan perusahaannya di Indonesia dan menganaktirikan pihak nasional. Pemerintah pun seolah tak percaya pada pihak nasional dalam mengelola BUMN ataupun dalam dominasinya perusahaan nasional di Indonesia. Memang ada sisi positifnya dalam dominasi kepemilikannya asing di Indonesia, salah satunya mereka lebih berpengalaman dalam mengelola berbagai proyek. Ini mungkin salah satu faktor yang membuat pemerintah berpikir memberi peluang besar bagi pihak asing yang ingin mengelola dan menginventasikan perusahaannya di Indonesia. Awal mulanya pemerintah melunak yaitu dimana dimulai sejak naiknya pemerintahan Orde Baru, kebijakan membuka lebar pintu investasi asing langsung dilaksanakan pada tahun 1967, beserta perundang-undang yang mendukungnya, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Langkah selanjutnya pemerintahan Orde Baru datang kepada para pemilik modal dunia, untuk memberikan informasi tentang kekayaan sumber daya alam dan kemurahan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia. 


Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar