4.3 Dominasi
SDA
Ini sungguh ironis,
terlebih setiap tahun persentasi atas pengelolaan pada bagian industri di
Indonesia selalu bertambah. Bahkan jika dibanding persentasi atas kepemilikan
serta kewenangan dalam mengelola berbagai jenis bidang dalam BUMN, pihak
nasional selalu dibawah rata-rata pihak asing atas keikutsertaannya dalam ambil
bagian penguasaan. Sepertinya pemerintah tidak bias berbuat banyak dalam
mengatur kepemilikan perusahaan asing di Indonesia. Pemerintah seakan mengistimewakan
pihak asing yang ingin menginvestasikan perusahaannya di Indonesia dan
menganaktirikan pihak nasional. Pemerintah pun seolah tak percaya pada pihak
nasional dalam mengelola BUMN ataupun dalam dominasinya perusahaan nasional di
Indonesia. Memang ada sisi positifnya dalam dominasi kepemilikannya asing di
Indonesia, salah satunya mereka lebih berpengalaman dalam mengelola berbagai
proyek. Ini mungkin salah satu faktor yang membuat pemerintah berpikir memberi
peluang besar bagi pihak asing yang ingin mengelola dan menginventasikan
perusahaannya di Indonesia. Awal mulanya pemerintah melunak yaitu dimana
dimulai sejak naiknya pemerintahan Orde Baru, kebijakan membuka lebar pintu
investasi asing langsung dilaksanakan pada tahun 1967, beserta perundang-undang
yang mendukungnya, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Langkah
selanjutnya pemerintahan Orde Baru datang kepada para pemilik modal dunia,
untuk memberikan informasi tentang kekayaan sumber daya alam dan kemurahan
sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar