8/9.2 Perubahan Penerimaan
Daerah dan Peranan Pendapatan asli daerah
Ciri utama yang menunjukkan daerah otonom
mampu berotonomi terletak pada kemampuan keuangannya. Berkaitan dengan hal
tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan keuangan daerah.
Pajak adalah salah satu bentuk peran
masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi dan sumber pendapatan daerah yang
penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Permasalahan yang
dihadapi oleh daerah umumnya berkaitan dengan penggalian sumber-sumber Pajak
daerah, yang merupakan komponen PAD yang memiliki peran yang terbesar. Untuk
itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pendapatan.
Pengertian pendapatan
asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah,
selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sumber-sumber pendapatan asli
daerah
Dalam
upaya memperbesar peran pemerintah daerah dalam pembangunan, pemerintah daerah
dituntut untuk lebih mandiri dalam membiayai kegiatan operasionah rumah
tangganya. Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwa pendapatan daerah tidak
dapat dipisahkan dengan belanja daerah, karena adanya saling terkait dan
merupakan satu alokasi anggaran yang disusun dan dibuat untuk melancarkan roda
pemerintahan daerah. (Rozali Abdullah, 2002)
Sebagaimana
halnya dengan negara, maka daerah dimana masing-rnasing pemerintah daerah
mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk meningkatkan kehidupan dan
kesejahteraan rakyat dengan jalan melaksanakan pembangunan disegala bidang
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah bahwa “Pemerintah daerah berhak dan berwenang menjalankan
otonomi, seluas-Iuasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”. (Pasal 10)
Adanya
hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan Kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, merupakan satu upaya untuk meningkatkan peran
pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerahnya dengan mengelola
sumber-sumber pendapatan daerah secara efisien dan efektif khususnya Pendapatan
asli daerah sendiri.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerontahan daerah mengisyaratkan bahwa pemerintah
daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri diberikan sumber-sumber
pendapatan atau penerimaan keuangan daerah untuk membiayai seluruh aktivitas
dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan untuk
kesejahteraan masyarakat secara adil.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar