4.2 kebijakan
dumber daya alam struktur pengembangan Sumner daya
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang- undang.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar